WellCome To My Blog.. Enjoy It..

Kamis, 21 Oktober 2010

JINAYAH

Pembunuhan Semi Sengaja 



Pistol Pembawa Maut

JEMBER(14/1) – Seorang anak laki – laki berusia 6 th tewas mengenaskan setelah dadanya tertembak peluru pistol yang dimainkan temannya. Kejadian ini bermula ketika ia dan temannya bermain pistol – pistolan. Temannya yang bernama Danu semula tidak tahu  jika pistol yang dimainkannya itu tertanam sebuah peluru. Ia mengambil pistol milik ayahnya itu didalam lemari. Ketika dimintai keterangan Danu pun tak tahu apa –apa dan ia hanya bisa menangis ketakutan, dan ayah Danu mengakui keteledorannya menaruh pistol tugasnya di dalam lemari yang tidak terrkunci. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.

Pembunuhan Tidak Sengaja


 Balok Pembawa Maut Sang Pengincar Motor

KEDIRI(10/1) – Nasib tragis menimpa seorang pemuda bernama Jaki. Ia di pukul bertubi – tubi dengan balok kayu berukuran sedang oleh sahabatnya sendiri. Ini berawal ketika Jaki membeli motor keluaran terbaru, dan motor itu sangat diimpikan oleh Andi sejak lama. Pada malam minggu Andi mengajak Danu keluar ke sebuah puncak. Namun di tengah perjalanan mereka berhenti. Dan pada saat itulah Andi memukul kepala sahabatnya bertubi – tubi sampai terjatuh dan akhirnya meninggal. Kemudian ia membawa motor Danu ke puncak. Keesokan harinya, warga menemukan mayat Danu yang sudah mebiru dan tak jauh dari tempat kejadian terlihan sebuah balok kayu yang berlumuran darah. Saat itu juga polisi melakukan investigasi dan membawa jasad Danu ke RS. Sukamaju untuk dilakukan otopsi. Dua hari setelah kejadian itu, polisi berhasil membekuk Andi yang melarikan diri ke Jakarta.
 

Pembunuhan Sengaja

Kamis, 30 September 2010

Ilmu Muktasab dan Ilmu Dhoruri

ILMU DHORURI

Apa-apa yang pengetahuan tentangnya sudah diketahui secara pasti, yaitu sudah pasti padanya tanpa butuh pemeriksaan dan pendalilan, seperti ilmu tentang bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, bahwa api itu panas, dan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah subhanahu wa ta'ala.

http://insansejati.com/ushul-fiqih/86-al-ilmu.html


ILMU MUKTASAB

Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru . Pengetahuan ini didasarkan atas pemikiran/kajian terhadap alam dan hal-hal yang dikajikan di alam ini, berupa pergantian & perubahan. Seperti:
- pergantian malam dengan siang
- pergantian gelap dengan terang
- pergantian gerak dengan diam
Dari perubahan dan pergantian di alam ini, kemudian diputuskan bahwa alam ini baru.


http://hakimtaufiqul13.blogspot.com/2008_08_01_archive.html

Kamis, 29 Juli 2010

Perbedaan Ilmu Fiqh dan Ilmu Ushul Fiqh

ILMU FIQH

Menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci).
ILMU USHUL FIQH

Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :



Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara".